Logo Bloomberg Technoz

Kerugian Pinjol & Investasi Ilegal Tembus Rp8,2 T Sepanjang 2025

Pramesti Regita Cindy
11 December 2025 19:15

Ilustrasi Pinjol (Envato/prathanchorruangsak)
Ilustrasi Pinjol (Envato/prathanchorruangsak)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap tingginya kerugian masyarakat akibat aktivitas pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal sepanjang 2025. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan total kerugian yang berhasil dihimpun melalui laporan masyarakat mencapai Rp8,2 triliun. 

"Kalau melalui SIPASTI [Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal] aktivitas keuangan ilegal itu ada 23.147 pengaduan yang terdiri dari 18.633 itu aduan terkait pinjol ilegal dan 4.500-nya itu terkait dengan investasi ilegal," kata Friderica dalam konferensi pers RDKB OJK, Kamis (11/12/2025). 


Dari jumlah tersebut, 2.263 merupakan entitas pinjol ilegal dan 354 merupakan investasi ilegal yang telah berhasil diselesaikan oleh OJK. 

Selain itu, melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) OJK juga mencatat peningkatan tajam laporan masyarakat.