Di sisi lain, Entjik mengungkapkan terjadi pergesaran dari masyarakat yang sebelumnya menggunakan pinjol ilegal ke pindar yang menurutnya lebih aman dan terjamin.
Sejalan dengan hal tersebut, dia mendukung dibentuknya Peraturan Pemerintah (PP) terkait penyelenggaraan pinjaman dalam jaringan, terlebih dalam hal ini terkait penindakan terhadap aplikasi pinjol ilegal yang tengah dibahas oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sebab dengan aturan tersebut, AFPI berharap aplikasi pinjol ilegal yang kian meresahkan ini dapat ditindak dengan dilakukannya takedown tanpa perlu tata kelola birokrasi yang panjang dan rumit.
"Jadi kita selalu meeting mana-mana nih yang ada laporan-laporan yang mempunyai pinjol ilegal, kita laporkan ke Komdigi dan Google di takedown. Itu sudah kita lakukan juga. Cuma capek juga, tapi saya sih yakin kalau di Komdigi itu ada tim namanya Patroli yang 24 jam, selalu monitor ini, mungkin lebih bagus langsung aja di take down," jelas Entjik.
"Jadi nggak usah pake apa namanya jalur formal, terlalu panjang, dia udah makan banyak orang, korban, [masa] baru kita takedown," terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Komdigi lewat Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Muchtarul Huda menuturkan jika aturan ini tengah diinisiasi oleh Kementerian Hukum (Kemenhum). Sementara, Komdigi sendiri diminta untuk memberikan masukan atas penyusunan aturan tersebut.
Salah satu hal baru yang diusulkan lewat aturan tersebut adalah pindar baru yang telah mendapat persetujuan dari OJK diharuskan untuk melakukan pendaftaran lebih dahulu sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Setelah itu, barulah pindar tersebut bisa beroperasi.
"Ini menjadi solusi, mungkin ya, bahwa dalam hal misalnya ada pinjol atau pindar yang tidak masuk dalam list OJK, maka Komdigi punya kewenangan untuk melakukan takedown," kata Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda.
(wep)





























