Ciri-Ciri NIK KTP Anda Dipakai Orang Lain untuk Pengajuan Pinjol
Referensi
27 January 2026 14:33

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyalahgunaan data pribadi kembali menjadi sorotan seiring maraknya kasus NIK KTP dipakai orang lain untuk mengajukan pinjaman online atau pinjol. Masyarakat diminta lebih waspada karena praktik ini dapat menimbulkan kerugian finansial dan masalah hukum yang serius.
Data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan hingga kini terdapat 95 perusahaan pinjol resmi yang berizin dan legal. Di sisi lain, Satgas PASTI OJK telah menghentikan 2.263 pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin.
Pertumbuhan industri pinjol juga tergolong pesat. Outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp94,85 triliun per November 2025, tumbuh 25,45 persen secara tahunan. Angka ini meningkat dibanding bulan sebelumnya yang tumbuh 23,86 persen year on year.
Namun, peningkatan pembiayaan tersebut diiringi risiko kredit yang memburuk. TWP90 industri pinjol tercatat 4,33 persen per November 2025, naik signifikan dari posisi bulan sebelumnya sebesar 2,76 persen.
Kondisi Industri Pinjol di Indonesia
OJK menilai perlindungan konsumen harus diperkuat di tengah pertumbuhan pinjol. Salah satu langkah yang disiapkan adalah pembatasan utang pinjol maksimal 30 persen dari penghasilan peminjam.
Kebijakan ini masih dalam tahap pematangan. OJK tengah memastikan kesiapan industri, khususnya dalam penguatan sistem penilaian risiko atau credit scoring agar transisi kebijakan tidak mengganggu penyaluran pembiayaan kepada masyarakat.
Risiko Penyalahgunaan Data Pribadi
Di tengah ekspansi pinjol, celah penyalahgunaan data pribadi masih terbuka. NIK KTP kerap digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya untuk mengajukan pinjaman, terutama di platform ilegal yang minim verifikasi.
Korban sering kali baru menyadari setelah menerima tagihan atau teror penagihan, padahal tidak pernah mengajukan pinjaman apa pun.
Ciri-Ciri NIK KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol
Ada sejumlah tanda yang bisa dikenali ketika NIK KTP disalahgunakan. Masyarakat diminta tidak mengabaikan sinyal-sinyal awal berikut yang sudah dirangkum Bloomberg Technoz dari berbagai sumber.
Tanda Awal yang Paling Umum
-
Mendapat teror debt collector berupa telepon atau pesan penagihan, padahal tidak pernah meminjam uang.
-
Menerima tagihan pinjol dari perusahaan yang tidak pernah didaftarkan.
-
Masuknya notifikasi OTP dari aplikasi pinjol yang tidak dikenal.
Tanda-tanda ini sering muncul secara tiba-tiba dan berulang, menandakan data pribadi telah digunakan pihak lain.
Dampak Lanjutan pada Riwayat Kredit
-
Gagal pengajuan kredit, KPR, atau kartu kredit karena NIK tercatat bermasalah.
-
Data SLIK OJK menampilkan riwayat pinjaman aktif yang tidak pernah dilakukan.
-
Surat tagihan fisik dikirim ke alamat rumah atau tempat kerja.
Kondisi ini dapat merusak skor kredit dan menghambat akses pembiayaan di masa depan.
Cara Mengecek NIK KTP Digunakan Pinjol atau Tidak
Pemerintah dan otoritas keuangan menyediakan beberapa kanal resmi untuk mengecek status NIK. Langkah ini penting dilakukan secara berkala, terutama jika muncul tanda-tanda mencurigakan.
Aplikasi Resmi Pemerintah
-
Aplikasi KTP Online
Aplikasi ini dapat digunakan untuk mengecek masa berlaku KTP dan NIK. Tingkat akurasinya mencapai 90 persen, namun pengguna disarankan tidak mengakses terlalu sering demi menjaga keamanan data pribadi. -
Aplikasi Dataku
Dataku merupakan aplikasi resmi untuk mengecek data kependudukan, termasuk NIK dan NPWP. Aplikasi ini tersedia gratis dan dapat diunduh melalui Play Store.
Pengecekan Melalui SLIK OJK
Masyarakat dapat memeriksa riwayat pinjaman melalui layanan SLIK OJK dengan langkah berikut:
-
Buka idebku.ojk.go.id melalui ponsel atau komputer
-
Pilih menu pendaftaran dan pilih perseorangan
-
Masukkan nomor KTP dan lengkapi data pendaftaran
-
Unggah foto KTP dan foto diri sesuai instruksi
-
Tunggu email OJK berisi nomor pendaftaran
-
Gunakan nomor tersebut untuk mengecek status pinjaman
-
Hasil BI Checking diproses dalam satu hari kerja
Kanal Aduan Dukcapil
Selain OJK, pengecekan juga bisa dilakukan melalui Dukcapil.
-
Melalui aplikasi X dengan mengirim pesan ke akun @ccdukcapil menggunakan format:
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan -
Melalui Facebook dengan mengunjungi halaman resmi @HaloDukcapil.
Langkah Jika Menemukan Utang Fiktif
Jika hasil pengecekan menunjukkan adanya pinjaman fiktif, masyarakat diminta segera melapor. OJK membuka layanan konsumen melalui nomor 157 atau email emailkonsumen@ojk.go.id untuk menangani pengaduan tersebut.
Pelaporan cepat penting untuk menghentikan penagihan dan memulihkan riwayat kredit korban. Masyarakat juga diimbau lebih berhati-hati dalam membagikan data pribadi agar tidak dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.





























