Respons Asosiasi Saat OJK Tetapkan Aturan Pinjaman Maksimal 30%
Farid Nurhakim
14 January 2026 17:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merespons positif soal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan peminjaman di industri pinjol atau pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending (P2P). Rasio utang pinjol dibatasi maksimal 30% dari jumlah penghasilan mulai 2026.
Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Kebijakan ini sebagai turunan langsung dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI.
“Kami menyambut baik atas aturan ini. Kami memahami tujuan dari peraturan ini adalah agar industri pindar lebih sehat dan berkelanjutan,” kata Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar kepada Bloomberg Technoz, Rabu (14/1/2026).
Dia menjelaskan alasan pihaknya mendukung aturan baru tersebut. Alasannya, karena kebijakan itu bertujuan agar penyelenggara lebih bijaksana atau prudent dalam melakukan analisa kelayakan kredit dan untuk menekan kredit macet.
AFPI mengeklaim terus melakukan perbaikan secara bertahap dalam masa peralihan guna penerapan ketentuan peminjam dibatasi maksimal 30% dari total gaji. Hal ini pun diperlukan penyesuaian pada penyelenggara yang memperbaiki tata kelola perusahaan dengan baik secara bijaksana dan patuh (comply).

































