Kedua, JI. Bukit Golf Utama PE-9. Kelurahan Pondok Pinang. Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ketiga, Nassim Park Residences, 21th Nassim Road #18-01 Singapore 258386.
Cheryl sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha Perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Selain Cheryl, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga menetapkan dua tersangka korporasi lainnya yaitu PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas.
Status tersangka terhadap Cheryl ditetapkan dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT Asset Pasific dan Pengurus/Ketua Yayasan Darmex. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-16/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-16/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
PT Darmex Plantation melalui tiga anak usahanya diketahui mendapatkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan secara melawan hukum. Hasil tindak pidana korupsi atas penguasaan lahan dalam kawasan hutan yang tidak sah tersebut ditempatkan di PT Darmex Plantations.
Kemudian uang hasil kejahatan itu dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Asset Pasific, Surya Darmadi, PT Alfa Ledo, PT Monterado Mas, dan Yayasan Darmex dalam bentuk deposito, setoran modal, pembayaran utang pemegang saham, serta penempatan keuangan dan pembelian aset di dalam dan luar negeri yang seluruhnya dikendalikan oleh Cheryl Darmadi dan Surya Darmadi.
(dov/frg)





























