Logo Bloomberg Technoz

Jaksa: Pekan Depan Riza Chalid Masuk DPO

Dovana Hasiana
08 August 2025 18:20

Riza Chalid (Diolah berbagai sumber)
Riza Chalid (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung akan memasukkan nama pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pekan depan. Usai keputusan ini, saudagar minyak tersebut resmi menjadi buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dan sub holding KKKS periode 2018-2023.

“Minggu depan [Riza Chalid masuk DPO],” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat dihubungi, Jumat (08/08/2025).

Korps Adhyaksa menetapkan Riza Chalid sebagai buron usai sama sekali tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp285 miliar tersebut. Kejaksaan mengklaim, Riza tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Saat itu, penyidik pergi ke Singapura namun ternyata Riza berada di wilayah Malaysia.


Penyidik Jampidsus kemudian menetapkan Riza Chalid sebagai salah satu dari 18 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina pada 11 Juli lalu. Saat itu, Riza menjadi satu-satunya tersangka yang belum menjalankan pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan.

Jaksa gagal menangkap Riza yang sudah meninggal wilayah Indonesia pada pertengahan Februari 2025 -- hanya sekitar dua pekan usai anaknya Muhammad Kerry Adrianto ditangkap sebagai tersangka kasus korupsi yang sama pada akhir Januari 2025. Kejaksaan memang bergerak lambat karena baru meminta Ditjen Imigrasi menetapkan pencegahan kepada Riza pada awal Juli 2025.