Logo Bloomberg Technoz

Daftar Komisioner LMKN Baru, Ada Marcel Siahaan hingga Makki Ungu

Dinda Decembria
10 August 2025 09:30

Pelantikan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028. (Doc. Dinda Decemberia)
Pelantikan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028. (Doc. Dinda Decemberia)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028. Pelantikan ini menandai berakhirnya masa jabatan komisioner sebelumnya, yang sempat diperpanjang satu kali.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyebut pelantikan ini sebagai momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. Ia menegaskan, LMKN harus bekerja berlandaskan tiga prinsip utama: transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

“Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan,” tegas Razilu.


Komisioner LMKN periode 2025–2028 terdiri dari 10 orang yang mewakili dua kelompok:

A. Komisioner LMKN Pencipta:

  1. Andi Muhanan Tambolututu
  2. M. Noor Korompot
  3. Dedy Kurniadi
  4. Makki Omar
  5. Aji M. Mirza Ferdinand