Penjelasan LMKN Soal Penerima Royalti Suara Burung
Dinda Decembria
08 August 2025 09:14

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyebutkan pemilik kafe berhak menerima royalti musik dari pemutaran suara burung di ruang-ruang komersial jika direkam sendiri.
Sebab, pada dasarnya, suara burung tak memiliki hak cipta. Melalui fiksasi yakni tindakan merekam karya musik maka disitu terjadi perlindungan hukum.
"Burung kita tidak anggap sebagai pemegang hak tetapi yang merekam itu dianggap sebagai produser fonogram. Dia mempunyai hak jadi ada hak disitu, kalau misal pemilik kafe yang merekam hal itu maka pemililk kafe itu memiliki hak atas royalti," Kata Komisioner LMKN Bidang Lisensi & Kolekting, Jhonny W Maukar, dalam keterangan video yang diterima Bloomberg Technoz, Jumat (08/08/2025).
Lebih lanjut, Jhonny menjelaskan apabila pemilik kafe membayarkan suatu royalti kepada LMKN, dan telah mendaftarkan dirinya sebagai anggota LMK. Maka, dari rekening LMKN tersebut akan didistribusikan ke LMK dan akan dikoordinasikan sampai ke pemilik kafe ini.
"Dari 100% yang dibayar kafe itu karena dia hanya memutar lagu itu saja, maka dia akan dapat 80%, karena UUD menyatakan, 20% itu untuk biaya operasional," tambahnya.































