Logo Bloomberg Technoz

B. Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait:        

  1. Wiliam
  2. Ahmad Ali Fahmi
  3. Suyud Margono
  4. Jusak Irwan Setiono
  5. Marcell Siahaan

Pelantikan ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Di sisi lain, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, memaparkan data distribusi royalti LMKN tiga tahun terakhir. Pada 2022, LMKN mendistribusikan royalti senilai Rp27,80 miliar. Nilai ini melonjak menjadi Rp40,79 miliar pada 2023, dan kembali naik signifikan pada 2024 hingga menembus Rp54,24 miliar.

"Kenaikan distribusi royalti tiap tahun menunjukkan sistem mulai berjalan. Ini bukti bahwa hak para pencipta mulai dihargai dan dipenuhi. Pemerintah dan LMKN siap untuk menerima masukan serta saran dari para pemangku kepentingan agar sistem pengelolaan royalti di Indonesia semakin baik ke depan," kata Agung.

(dec/del)

No more pages