Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Bersiap Terbitkan DPO dan Red Notice Riza Chalid

Dovana Hasiana
05 August 2025 17:50

Riza Chalid. (Tangkapan Layar X @MRizachalid)
Riza Chalid. (Tangkapan Layar X @MRizachalid)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung sedang dalam proses untuk menetapkan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menerbitkan red notice Interpol. Langkah ini ditempuh usai saudagar minyak tersebut mengabaikan tiga kali panggilan pemeriksaan penyidik Jampidsus sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero). 

"Penyidik akan segera melakukan langkah hukum ke depannya, sekalian bisa melakukan penetapan DPO dan red notice. Sedang berproses," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025). 

Selain itu, Korps Adhyaksa juga tengah berusaha mencari dan menyita barang bukti hingga aset yang terkait dugaan kasus korupsi tersebut. Pada Senin (4/8/2025) malam, Kejagung menyita lima mobil mewah dan uang tunai dari sejumlah tempat yang diduga terafiliasi dengan Riza. 


Lima unit kendaraan yang disita antara lain adalah Toyota Alphard, Mini Cooper dan tiga mobil sedan Mercedes-Benz. Barang-barang ini disita dari pihak yang terafiliasi karena Riza kerap mengabaikan panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung. 

Dalam hal ini, lokasi penggeledahan mobil-mobil tersebut berada di jalan Tegal Parang Utara, Jakarta Selatan, yang diduga kuat terafiliasi dengan Riza.