Dalam rapat tertutup, BI memaparkan informasi tentang alokasi kuota penyaluran dana sosial sekitar 10 kegiatan per tahun. Sedangkan OJK sekitar 18 sampai dengan 24 kegiatan per tahun.
Rapat tersebut kemudian menghasilkan tiga kesepakatan bersama. Pertama, BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada anggota Komisi XI DPR. Kedua, penyaluran dana tersebut diberikan melalui yayasan yang dikelola atau terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR.
Ketiga, teknis soal penyaluran dana sosial tersebut akan dibahas tenaga ahli anggota Komisi XI DPR yang menerima jatah; dengan sejumlah pejabat pelaksana dari BI dan OJK. Pembahasan berlangsung pada rapat lanjutan di waktu dan tempat lainnya.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Asep, para tenaga ahli dan pejabat BI kemudian menyepakati sejumlah hal teknis agar penyaluran dana sosial tersebut nampak seolah legal. Mereka menyepakati soal jumlah yayasan, teknis pengajuan proposal, teknis pencairan uang, dokumen laporan pertanggungjawaban, serta alokasi dana sosial yang diplot untuk tiap anggota Komisi XI DPR.
"Usai rapat ini, sekitar November atau Desember [tiap tahun], Komisi XI DPR kemudian melaksanakan rapat kerja yang menyetujui rencana anggaran tahunan BI dan OJK," kata Asep.
Dia pun mengatakan, Satori sebenarnya memberi pengakuan bahwa dana sosial BI dan OJK mengalir ke semua anggota Komisi XI DPR periode tersebut. Namun, KPK masih melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut sambil menuntaskan proses hukum terhadap Satori dan Heri Gunawan.
(dov/frg)




























