"Saya umur 12 sudah diajak sama papa sama mama saya ke notaris. 'Nih ya, kamu kan udah cukup gede sekarang. Jadi kita mesti kenalin, ini notaris kita. Lawyer kita. Kalau papa sama mama meninggal, kamu cari ini orang. Surat warisannya kita ada di dia. Kita beri tahu sekarang isinya apa'," jelas Victor menirukan penuturan ayahnya kala itu.
Oleh karena itu, dia bersyukur karena budaya di keluarganya mendorong keterbukaan dan keberanian membahas topik-topik sensitif seperti kematian dan warisan.
Adapun dia menjelaskan, hukum waris yang berlaku di Indonesia, mengacu pada hukum Belanda dan hukum era Napoleon. Sehingga hal ini secara tegas mengatur proporsi pembagian harta.
"Jadi tidak ada ani-ani yang dapet [warisan]," tegasnya.
(dhf)
No more pages
































