Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Cabut Status Pencegahan ke Luar Negeri Bos Djarum

Dovana Hasiana
01 December 2025 09:00

Presiden Direktur Djarum Foundation, Victor Rachmat Hartono. (Foto: PB Djarum)
Presiden Direktur Djarum Foundation, Victor Rachmat Hartono. (Foto: PB Djarum)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencabut status pencegahan ke luar negeri terhadap Victor Rachmat Hartono, Chief Operating Officer (COO) PT Djarum sejak 1999 serta Presiden Direktur Djarum Foundation.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pencabutan status tersebut merupakan rekomendasi dari penyidik Jampidsus. Sebelumnya, Victor bersama empat nama lain diajukan untuk mendapatkan pencegahan ke luar negerinya dalam kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016-2020 oleh Direktorat Pajak Kementerian Keuangan. 

“Benar terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif,” ujar Anang kepada awak media, dikutip Senin (1/12/2025). 


Selain Victor, empat nama lain yang mendapat larangan ke luar negeri selama enam bulan adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2016–2017 Ken Dwijugiasteadi; Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum; pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak Karl Layman; dan konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo. 

Dalam perkara ini, jaksa sudah memeriksa sekitar 40 saksi. saksi tersebut terdiri dari berbagai unsur, mulai dari birokrasi hingga swasta. Namun, Anang tidak menjelaskan identitas lengkap pihak yang sudah diperiksa. Hal yang terang, dia memastikan telah memeriksa orang-orang yang dicegah ke luar negeri.