Cari Jurist Tan, Jaksa Klaim Bahas dengan Interpol
Dovana Hasiana
05 August 2025 20:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung membuka sejumlah opsi untuk menangkap dan membawa pulang eks staf khusus Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim, Jurist Tan. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Dikbud Ristek pada 2020-2022 tersebut tengah berada di luar negeri -- sejumlah informasi menyebut di Australia.
Salah satunya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penyidik tengah berkomunikasi dengan interpol. Hal ini merujuk pada rencana pengajuan Jurist Tan untuk masuk ke dalam daftar red notice atau buron internasional.
Selain itu, Korps Adhyaksa juga tengah berkomunikasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencabut paspor yang digunakan Jurist Tan.
"Prosesnya nanti bisa salah satu, bisa saja diambil pencabutan [paspor]; dan juga nanti red notice akan terbit. Kita tunggu saja nanti," ujar Anang dikutip, Selasa (05/08/2025).
Menurut dia, kejaksaan saat ini tengah berupaya memenuhi semua kelengkapan administrasi yang diperlukan dalam rangka pencabutan paspor dan penerbitan red notice.





























