Seluruh rencana hukum ini, kata Anang, ditempuh usai Jurist berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus. Berdasarkan catatan, Jurist mangkir dua kali saat dipanggil untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi pada proyek senilai Rp9,9 triliun tersebut. Terakhir, dia kembali mangkir tiga kali saat dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Jurist dan tiga tersangka lainnya telah menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp1,9 triliun. Tiga tersangka lainnya adalah konsultan Jurist, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulatsyah; dan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
(dov/frg)
No more pages
































