Penetapan tersangka dari PT PIM melengkapi tersangka lainnya yang sudah ditetapkan yakni sejumlah pegawai di PT Food Station (FS): KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT F dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.
"Para tersangka telah dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU," ujar Helfi.
"Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," tegasnya.
(ain)
No more pages































