Logo Bloomberg Technoz

Kemendag Ancam Cabut Izin Distributor Nakal Bundling Minyakita

Mis Fransiska Dewi
19 December 2025 19:40

MinyaKita. (Bloomberg Technoz/ Rezha Hadyan)
MinyaKita. (Bloomberg Technoz/ Rezha Hadyan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan mengancam bakal memberikan sanksi tegas hingga mencabut izin usaha distributor yang menjual bundling Minyakita di pasaran sehingga harga minyak goreng rakyat itu melambung.

Modus bundling ialah menggabungkan beberapa produk dan menjualnya sebagai satu unit dengan satu harga.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menyebut praktik itu akan selalu ada bahkan setiap bulan ia sering ditembusi surat oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) yang mengawasi pelaksanaan Minyakita di pasar.


“Sanksinya ya paling parah ya dicabut izin usahanya. Kalau dicabut izin usahanya kan dia tidak bisa berusaha lagi di Indonesia. Kalau dia berusaha di Indonesia kan artinya dia melakukan pelanggaran hukum,” kata Iqbal ditemui di Kemendag, Jumat (19/12/2025). 

Oleh karena itu, kata dia, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat diberikan hak kepada pemerintah daerah untuk mengawasi kepada pengecer agar lebih cepat tanggap.