Berdasarkan catatan, penyidik KPK setidaknya melakukan penggeledahan di tiga pusat perkara yaitu Gedung Bank Indonesia, tempat tinggal dan sejumlah lokasi di Cirebon yang terkait eks Komisi XI Satori, dan tempat tinggal di tangerang terkait eks Komisi XI Heri Gunawan.
Dari pihak bank sentral, KPK tercatat pernah menggeledah sejumlah kantor di Gedung BI; termasuk kantor Gubernur BI Perry Warjiyo. Selain itu, penyidik juga telah memanggil sejumlah pejabat BI di bidang hubungan antarlembaga hingga bidang program sosial. Bahkan, KPK sempat akan memeriksa anggota Dewan Gubernur BI Filianingsih Hendarta, namun batal karena mangkir.
Setyo pun mengungkap alasan KPK selama ini menggunakan sprindik umum saat memulai penyidikan kasus dana CSR BI. Menurut dia, hal ini dilakukan agar penetapan tersangka dan proses hukum pada kasus tersebut tak akan dipatahkan para tersangka melalui gugatan praperadilan.
"Menghindari. Kita ada dugaan [potensi gugatan] praperadilan," ujar dia.
(dov/frg)

































