Logo Bloomberg Technoz

Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Duit Korupsi Kuota Haji

Dovana Hasiana
13 March 2026 14:50

Ilustrasi Yaqut Cholil Qoumas di kasus korupsi kuota haji (Diolah berbagai sumber)
Ilustrasi Yaqut Cholil Qoumas di kasus korupsi kuota haji (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dari kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. Dia mengklaim, seluruh kebijakannya soal ibadah haji hanya berfokus pada keselamatan jemaah.

"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," kata Yaqut usai memakai rompi tahanan dikutip, Jumat (13/03/2026).

"Saya lakukan semua kebijakan ini [pembagian kuota haji] semata-mata untuk keselamatan jemaah."


KPK akhirnya melakukan penahanan terhadap Yaqut usai memanggil dan memeriksanya sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp622 miliar tersebut. Lembaga antirasuah tersebut pun memeriksa Yaqut kembali usai gugatan praperadilan mantan menteri Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK menilai Yaqut melanggar Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh yang mengamanatkan pembagian kuota sebesar 92% untuk jemaah reguler; dan 8% untuk jemaah khusus. Yaqut justru menerapkan skema 50:50 saat pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi.