“Perlu dicatat bahwa skema PPh final masih memiliki kelemahan, karena tetap dikenakan meskipun investor mengalami kerugian. Berbeda dengan capital gains tax atau pajak keuntungan modal yang hanya berlaku saat investor mendapatkan keuntungan,” tutur dia. “Ini menjadi salah satu catatan penting dari kami agar ke depan kebijakan pajak bisa lebih mencerminkan asas keadilan dan ekonomi digital yang dinamis.”
Jika dibandingkan dengan skema perpajakan di pasar saham, tarif kripto masih relatif lebih tinggi. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi industri, mengingat kripto adalah sektor yang masih dalam tahap pertumbuhan dan membutuhkan insentif untuk berkembang lebih inklusif.
“Kami juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan dan penerapan pajak atas transaksi aset kripto yang dilakukan melalui platform luar negeri. Langkah ini penting untuk menciptakan level playing field yang adil antara platform lokal dan asing, sekaligus menjaga potensi penerimaan pajak negara,” ujar Calvin.
Adanya PMK 50/2025 menunjukkan bahwa pemerintah makin mengakui keberadaan dan potensi industri aset digital secara lebih serius. Calvin pun menilai skema perpajakan yang baru cukup progresif. Dengan penghapusan PPN dan penerapan PPh Final hanya pada saat penjualan aset, jelas dia, investor tak lagi dibebankan pajak saat pembelian. Hal ini dapat memberikan efisiensi dan kepastian lebih baik bagi para investor.
“Sebagai pelaku industri, kami menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur perubahan skema perpajakan aset kripto,” kata Calvin.
Calvin menyatakan bahwa secara umum Tokocrypto berharap kebijakan pajak yang lebih fleksibel dan adaptif ini bisa menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekosistem kripto yang sehat di Tanah Air. Pada bagian lain, mereka mendorong agar pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif fiskal bagi pelaku industri kripto nasional guna mendukung inovasi, penciptaan lapangan kerja, dan kontribusi terhadap inklusi keuangan digital di Indonesia.
Terkait sejauh mana kesiapan Tokocrypto dalam menerapkan tarif pajak tersebut, Calvin menyebut bahwa pihaknya tengah melakukan proses konsolidasi internal dan penyesuaian sistem, baik dari sisi transaksi maupun pelaporan pajak. Hal ini bertujuan agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan secara optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia lantas menyinggung sejumlah tantangan teknis dan operasional dalam implementasi aturan pajak kripto terbaru “terutama dalam hal integrasi sistem, penyesuaian API (Antarmuka Pemrograman Aplikasi), serta pelaporan yang akurat dan tepat waktu ke otoritas pajak.”
Tokocrypto sempat mengusulkan agar pemberlakuan aturan ini diberikan masa transisi minimal satu bulan seusai PMK 50/2025 resmi diterbitkan. Tujuannya supaya seluruh platform perdagangan aset kripto di Indonesia memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan infrastruktur teknis dan kepatuhan administratif, serta memberikan edukasi kepada pengguna mengenai perubahan kebijakan ini.
Chairman Indodax, Oscar Darmawan menerangkan bahwa PMK Pajak Kripto baru telah mencuri atensi dari para pelaku industri dan investor dengan “penetapan tarif PPh final sebesar 0,21%,” kata Oscar dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025). Dan dengan penghapusan tarif PPN untuk transaksi lewat bursa kripto resmi, hal tersebut besaran pajak secara total tak berubah hingga tetap menjaga daya saing industri.
Indodax, lanjut Oscar, mendukung langkah Pemerintah RI dalam menyusun kebijakan fiskal yang terstruktur dan progresif. Kebijakan juga menjadi langkah strategis dari pemerintah dalam memberikan kepastian hukum serta menyesuaikan regulasi fiskal dengan perkembangan ekosistem keuangan digital yang makin dinamis.
Ia yakin penyesuaian ini bakal mendorong transparansi, memperkuat kepercayaan publik, serta menciptakan fondasi yang lebih kokoh bagi pertumbuhan industri. Indodax sendiri sudah menyiapkan sistem dan prosedur internal untuk mendukung penerapan regulasi.
Faktor yang patut dioptimalkan adalah edukasi kepada pengguna menjadi aspek penting dalam masa transisi ini. Oscar mengapresiasi pendekatan Pemerintah RI yang terbuka terhadap dialog dengan para pelaku industri.
“Dengan kolaborasi yang erat antara regulator dan pelaku usaha, kami optimistis kebijakan ini akan memberikan dampak positif dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam ekosistem ekonomi digital dan teknologi blockchain di Asia Tenggara,” kata Oscar.
(far/wep)































