BPOM Perketat Akses Obat di Ritel, Ini Batasannya
Dinda Decembria
05 May 2026 09:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) resmi mengatur penjualan obat di fasilitas ritel seperti minimarket hingga supermarket.
Dalam aturan terbaru, masyarakat tidak lagi diperbolehkan membeli obat dalam jumlah besar untuk kebutuhan jangka panjang, karena penjualan dibatasi hanya untuk pemakaian maksimal tiga hari.
"Penyerahan obat pun dibatasi hanya dilakukan dalam kemasan terkecil untuk penggunaan selama 3 (tiga) hari. Hal ini dilakukan untuk memastikan penggunaan obat yang aman bagi masyarakat serta mencegah potensi penyalahgunaan,"jelas Taruna Ikrar dalam acara sosialisasi peraturan ini yang digelar Senin, (4/5/2025).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain yang ditetapkan pada 13 Maret 2026 dan diundangkan pada 6 April 2026.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, aturan ini mengatur pengelolaan obat di dua jenis fasilitas, yakni fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain. “Fasilitas pelayanan kefarmasian mencakup instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, dan apotek. Sementara fasilitas lain meliputi toko obat, hypermarket, supermarket, dan minimarket,” ujarnya.
































