Logo Bloomberg Technoz

Aturan Baru Pajak Kripto RI Belum Penuhi Harapan Pelaku Industri

Redaksi
01 August 2025 13:34

Bitcoin Melambung Melewati $120.000 Saat Kongres AS Memulai 'Pekan Kripto' (Paul Yeung/Bloomberg)
Bitcoin Melambung Melewati $120.000 Saat Kongres AS Memulai 'Pekan Kripto' (Paul Yeung/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dua platform jual beli aset kripto (exchange) di Indonesia, Tokocrypto dan Indodax merespons positif ihwal diterbitkannya aturan baru pajak kripto. Namun aturan tersebut dinilai belum memenuhi harapan para pelaku industri di Tanah Air serta memiliki sejumlah tantangan dalam menerapkannya.

 Aturan pajak kripto baru diketahui mulai berlaku sejak hari ini, Jumat 1 Agustus 2025. Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang diteken Menkeu Sri Mulyani 25 Juli 2025 yang lalu.

Berdasarkan PMK 50/2025, ditetapkan tarif PPh Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi kripto terhadap mata uang rupiah. Dalam beleid itu, PPN transaksi kripto juga ditetapkan sebesar 0% dengan catatan bahwa transaksi dilakukan lewat platform perdagangan yang sudah ditunjuk sebagai pemungut pajak. 


CEO Tokocrypto, Calvin Kizana menilai bahwa ketentuan ini belum memenuhi harapan dari para pelaku industri di Indonesia. Meski demikian, pihaknya menyambut baik atas diterbitkannya PMK 50/2025 karena kebijakan ini merupakan babak baru yang menandai perubahan status aset kripto dari sebelumnya dikategorikan sebagai komoditas menjadi aset keuangan digital.

Ia mengingatkan, tarif pajak kripto masih lebih tinggi dibandingkan pasar saham, meskipun total PPh Final 0,21% sama dengan skema sebelumnya (PPN 0,1%+PPh Final 0,11%). Akan tetapi, Calvin memandang bahwa angka tersebut cukup kompetitif dan menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan pajak kripto terendah di dunia.