Logo Bloomberg Technoz

Perpres Baru, Prabowo Rombak Struktur BNPT

Dovana Hasiana
04 May 2026 20:40

Ilustrasi Gedung BNPT (Diolah)
Ilustrasi Gedung BNPT (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres nomor 9 tahun 2026 tentang  Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada 9 Februari lalu. Isinya, presiden melakukan perombakan struktur BNPT untuk menyesuaikan program antiterorismenya yang tertuang dalam Perpres Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme periode 2026-2029

Dalam perpres terbaru, Prabowo menambah jumlah kedeputian BNPT dari tiga menjadi empat. Selain itu, dia juga mengubah nomenklatur dan tugas dari seluruh kedeputian pada badan tersebut.

Sebelumnya, BNPT hanya memiliki tiga kedeputian yang meliputi Deputi bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi; Deputi bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan; dan Deputi bidang Kerjasama Internasional.


Kini, pada Pasal 7 Perpres BNPT, Prabowo membentuk empat kedeputian yaitu Deputi bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi; Deputi bidang Deradikalisasi; Deputi bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban; serta Deputi bidang Kerja Sama Internasional.

Deputi bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi
1. Merumuskam kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra-radikalisasi.
2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyiapan kesiapsiagaan nasional dan kontra-radikalisasi.
3. Penyusunan standardisasi kebijakan penanggulangan terorisme di bidang kontra-radikalisasi.
4. Koordinasi dan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di bidang kesiapsiagaan nasional.
5. Koordinasi pelaksanaan program pelindungan dan peningkatan sarana dan prasarana di bidang kesiapsiagaan nasional.
6. Merumuskan sistem informasi wilayah rawan paham radikal terorisme dan penentuan parameter dan klasifikasi tingkat kerawanan.
7. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi penanggulangan terorisme di bidang kontra radikalisasi.
8. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.