Logo Bloomberg Technoz

Resmi, Pemprov DKI Pastikan Mobil Listrik Bebas Pajak

Redaksi
05 May 2026 09:25

Suasana lalu lintas kendaraan di jalan Jend. Sudirman, Jakarta. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana lalu lintas kendaraan di jalan Jend. Sudirman, Jakarta. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk tetap memberikan insentif pajak mobil listrik. Selain insentif pajak mobil listrik, Pemprov DKI juga tetap memberikan pembebasan mobil listrik dari aturan ganjil genap.

Dalam keterangannya, insentif fiskal diberikan berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. 

"Sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Dengan demikian, arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta tetap konsisten dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan percepatan transisi energi bersih," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).


Lusiana menambahkan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan sekaligus upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan kebijakan pembebasan kendaraan listrik dari aturan ganjil genap juga tetap dipertahankan sebagai bagian dari dukungan terhadap penggunaan kendaraan rendah emisi.