Respons Kuasa Hukum Tom Lembong Usai Prabowo Beri Abolisi
Dovana Hasiana
01 August 2025 08:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa Hukum Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf, mengaku perlu melakukan koordinasi terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada kliennya. Koordinasi perlu dilakukan karena keputusan tersebut memiliki dampak hukum.
Namun, hal yang terang, Ari mengucapkan terima kasih atas keputusan abolisi yang diberikan tersebut. Mereka menghargai karena upaya tersebut dianggap sebagai sikap perbaikan. Selain itu, Ari memastikan akan memberikan informasi mengenai ini kepada Tom Lembong.
"Mengucapkan terima kasih atas atensinya para anggota DPR, politisi terhadap permasalahan ini," ujar Ari kepada awak media, Kamis (31/7/2025).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong dihentikan. Hal ini terjadi usai Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap Tom Lembong yang menjadi narapidana dalam kasus korupsi izin importasi gula pada 2015-2016.
Abolisi adalah penghapusan atau penghentian proses hukum yang baru atau sedang berlangsung terhadap terpidana perorangan. Ini termasuk kewenangan yang dimiliki presiden sebagai kepala negara.

































