Logo Bloomberg Technoz

Menteri Hukum: Kasus Tom Lembong Dihentikan

Dovana Hasiana
31 July 2025 21:58

Mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dihentikan. Hal ini terjadi usai Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap Tom Lembong yang menjadi narapidana dalam kasus korupsi izin importasi gula pada 2015-2016.

Abolisi adalah penghapusan atau penghentian proses hukum yang baru atau sedang berlangsung terhadap terpidana perorangan. Ini termasuk kewenangan yang dimiliki presiden sebagai kepala negara.

"Dengan demikian, konsekuensinya kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan," ujar Supratman dalam konferensi pers, Kamis (31/07/2025). 


Supratman mengatakan pemerintah selanjutnya tinggal menunggu terbitnya surat keputusan presiden soal abolisi kepada Tom Lembong. Setelah itu, mantan tim kampanye Anies Baswedan tersebut bisa bebas dari tahanan.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun enam bulan kepada Tom Lembong. Hakim menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi dengan memperkaya sejumlah perusahaan produsen gula dan tak mendukung ekonomi pancasila.