Sudah 1 Agustus, RI & AS Belum Teken Dokumen Kesepakatan Dagang
Redaksi
01 August 2025 05:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah masih akan menindaklanjuti dokumen pernyataan bersama atau joint statement terkait kerangka kesepakatan kerja sama dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang telah dirilis pada 22 Juli 2025 lalu untuk menjadi dokumen final yang memuat rincian kesepakatan.
"Kesepakatan resmi nantinya akan difinalisasi dalam dokumen terpisah yang akan ditandatangani secara formal melalui mekanisme yang berlaku," ujar Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, Jumat (1/8/2025).
Artinya, pernyataan ini menegaskan bahwa kedua pihak pemerintah sebenarnya belum menandatangani sekaligus melegalkan kesepakatan dagang secara resmi. Hal ini juga menegaskan bahwa kesepakatan belum akan berlaku hari ini, 1 Agustus 2025, seperti yang diumumkan sebelumnya.
Meski demikian, dia tetap meyakini kesepakatan penurunan tarif dagang 19% ke AS akan berdampak pada perekonomian nasional. Dia mengklaim kebijakan ini tidak hanya memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing ekspor, tetapi juga dapat melindungi tenaga kerja industri padat karya yang berkontribusi besar terhadap sektor ekspor hingga 5,3 juta pekerja.
Kronologi Kesepakatan Tarif






























