Aset Kripto Bebas PPN tapi Kena PPh 0,21%, Berlaku Hari Ini
Pramesti Regita Cindy
01 August 2025 05:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan menetapkan aset kripto --yang sudah berubah status dari komoditas menjadi aset keuangan digital-- kini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,21% dari transaksi yang bersifat final.
Perubahan status juga sekaligus mengubah ketentuan lain, yakni kripto kini tidak lagi menjadi objek langsung yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Saat ini, sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aset kripto dikategorikan sebagai aset keuangan yang disamakan dengan surat berharga, sehingga tidak lagi dikenakan PPN,” ujar Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto, Kamis (31/7/2025).
Aturan tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Kemudian, PMK Nomor 53 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu PPN. Selanjutnya, PMK Nomor 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
"Ketiga aturan ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku pada hari ini, 1 Agustus 2025," papar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli.































