Logo Bloomberg Technoz

Dana Rekening Tak Aktif Bisa Jadi Aset Negara, Ini Kriterianya

Sultan Ibnu Affan
31 July 2025 14:35

Ilustrasi Saldo Rekening (Envato)
Ilustrasi Saldo Rekening (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Baru-baru ini, ramai perbincangan mengenai kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir sementara rekening perbankan berstatus dormant atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, minimal tiga bulan.

Meski demikian, jika ada nasabah yang keberatan karena rekening miliknya terblokir, PPATK akan membuka reaktivasi rekening tersebut, sekaligus memastikan dana masih aman dan tidak akan hilang. Hal ini tetap saja menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait keamanan dana miliknya di perbankan.

Lalu, bagaimana nasib dana nasabah di rekening perbankan yang tak aktif? 


Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 8/2010 tentang  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 67 ayat (1), jika tidak ada pihak yang mengajukan keberatan dalam waktu maksimal 20 hari sejak diblokir, PPATK dapat menyerahkan penanganan Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan.

"Dalam hal yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tidak ditemukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, penyidik dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri untuk memutuskan Harta Kekayaan tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak," tulis ayat (2).