Logo Bloomberg Technoz

BPKN Tolak Kebijakan Pemblokiran Rekening Tidak Aktif oleh PPATK

Pramesti Regita Cindy
31 July 2025 09:30

Ilustrasi Saldo Rekening (Envato)
Ilustrasi Saldo Rekening (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyampaikan keberatan resmi terhadap kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank yang tidak aktif atau dormant selama tiga bulan.

Ketua BKPN Mufti Mubarok berpandang kebijakan tersebut hanya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi merugikan hak-hak konsumen di sektor jasa keuangan, khususnya nasabah perbankan. Ia juga menilai kebijakan ini tidak sejalan dengan semangat perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"BPKN menolak kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif selama 3 bulan. Kebijakan ini sangat rentan menimbulkan kerugian konsumen dan bertentangan dengan asas kepastian hukum dan perlindungan konsumen sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Mufti dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (31/7/2025).


Dia juga beranggapan kebijakan pemblokiran sepihak atas dasar ketidakaktifan akun selama 3 bulan melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga keuangan.

"Tidak adanya notifikasi atau pemberitahuan resmi kepada nasabah sebelum pemblokiran dilakukan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen atas informasi dan kepastian layanan," jelasnya.