Logo Bloomberg Technoz

Nantinya, pengadilan harus memutuskan dalam waktu paling lama 7 hari sejak permohonan tersebut.

Dalam konteks tertentu, aset tersebut bisa beralih ke pemilikannya ke negara, tetapi dengan catatan jika dana tersebut terbukti berasal dari tindak kejahatan melalui mekanisme hukum yang sah, meliputi penyitaan aset, eksekusi, hingga proses hukum lainnya.

Ini tertuang dalam Pasal 39 KUHP, yang menyatakan jika barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan akan dirampas oleh negara.

Sebelumnya, PPATK mengatakan pemberlakuan tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan rekening sebagai praktik ilegal seperti pencucian uang, jual beli rekening fiktif, hingga praktik judi online (judol).

"Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum," tulis PPATK melalui keterangan resminya, belum lama ini.

Berdasarkan data internal hingga Februari 2025, PPATK juga telah menemukan sebanyak lebih dari 140.000 rekening berstatus dormant hingga lebih dari 10 tahun dengan nilai Rp428,61 miliar. Pemblokiran telah efektif dilakukan sejak 15 Mei lalu.

(lav)

No more pages