Aturan Internet Anak Lekas Rilis, Klasifikasi Layak Akses Digodok
Farid Nurhakim
31 July 2025 14:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bakal membatasi akses di pelbagai platform digital khususnya bagi anak-anak Indonesia, termasuk konten-konten negatif misalnya pornografi hingga judi online (judol). Pembatasan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan bahwa pihaknya akan membuat klasifikasi platform digital yang layak diakses oleh anak berdasarkan risiko atas muatan kontennya. Mulai dari kategori risiko rendah, sedang, dan tinggi.
"Dilihat dari adiksi, dilihat dari temuan-temuan misalnya ada konten-konten pornografi, bagaimana compliance [pemenuhan] terhadap konten-konten negatif lainnya. Tidak hanya pornografi tapi misalnya judi online dan lain-lain," ungkap dia kepada awak media di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025).
Selain memandang dari unsur konten negatifnya, Kemkomdigi bakal melihat dari sisi adiksinya apakah tinggi atau tidak untuk dimasukkan ke dalam kategori risiko tersebut. Dia pun menyebut hingga saat ini Komdigi belum mengumumkan secara resmi klasifikasi platform digital yang layak diakses oleh anak-anak Indonesia berdasarkan risiko dan pihaknya tengah menggodoknya.
"Jadi ini dulu yang kita lakukan sambil tim kami mengkaji mengenai klasifikasi. Tapi dengan, meskipun belum klasifikasi yang kita umumkan, kita amat apresiasinya dan cukup senang dengan teman-teman platform yang kemudian merespon PP 17 Tahun 2025 dengan membuat fitur-fitur untuk remaja, fitur-fitur untuk anak-anak," ucap Meutya.































