Kasus Adrian Gunadi Investree
Kritik ke OJK: Hindari Pernyataan Normatif, Lebih Banyak Tindakan
Farid Nurhakim
30 July 2025 20:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penanganan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap kasus mantan Chief Executive Officer (CEO) PT Investree Radika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi dinilai lemah. Adrian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sektor keuangan berupa penghimpunan dana tanpa izin.
Buron internasional tersebut diklaim sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berstatus red notice. Kini dia dikabarkan menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha Consultancy di Qatar.
Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UKM Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Izzudin Al Farras Adha menilai ada pelemahan fungsi pengawasan dan penegakan hukum pada OJK terhadap pelanggaran yang terjadi, khususnya dalam penanganan kasus Adrian.
"Penanganan kasus Adrian Gunadi mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum OJK terhadap pelanggaran yang terjadi di sektor jasa keuangan di Indonesia," ungkap Izzudin kepada Bloomberg Technoz, Rabu (30/7/2025).
Selain itu, dia mengatakan hal tersebut pun menunjukkan adanya kebutuhan kerja sama yang lebih kuat antara OJK dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi di sektor keuangan. Serta, diperlukan kebutuhan perluasan kerja sama penegakan hukum lintas negara.






























