"Dengan demikian, ada baiknya agar OJK lebih banyak bertindak dengan menangkap Adrian Gunadi ketimbang senantiasa menyampaikan pernyataan normatif terkait kasus tersebut. Sebab, tindakan OJK akan lebih punya dampak ketimbang pernyataan-pernyataan tersebut," jelas dia.
Dia pun mendorong OJK dan APH secepatnya meringkus Adrian. Pasalnya, buronan itu sudah diketahui keberadaannya. Izzudin juga meminta OJK dan Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (Interpol) segera berkomunikasi dengan otoritas di Qatar dan menyelesaikan seluruh prosedur penangkapan dan pengembaliannya ke Tanah Air.
"Dengan mencuatnya pemberitaan Adrian Gunadi sebagai CEO JTA di Doha, sudah seharusnya OJK dan aparat penegak hukum segera menangkap Adrian Gunadi," tegas Izzudin.
Senada dengan Izzudin, ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda memandang bahwa saat ada pemberitaan terkait keberadaan Adrian, seharusnya pihak berwenang sudah bisa menangkap dan memulangkan Adrian ke Indonesia.
Huda pun beranggapan jika tak dapat hasil yang positif, publik bakal menilai OJK gagal berkoordinasi dengan pihak berwenang.
"OJK dalam surat pemberitahuannya sudah menerbitkan surat penangkapan terkait Adrian ini ke pihak berwenang. Namun, sampai saat ini, belum ada titik terang penangkapan Adrian," tuturnya kepada Bloomberg Technoz hari ini, Rabu (30/7/2025).
Lanjut dia, publik juga bakal ragu atas tindak pidana sektor jasa keuangan termasuk fintech dan tindakan memasukkan orang ke dalam DPO. Misalnya, mereka akan mempertanyakan apakah benar Adrian masuk ke DPO atau tak ada tindak lanjut saja dari instansi berwenang.
"Tindakan Adrian sangat dimungkinkan ditiru oleh oknum lainnya yang bermasalah di bidang jasa keuangan. Bahkan bisa menjadi modus baru dengan mendirikan perusahaan di negara lain yang terkenal dengan pusat bisnis global atau bahkan tidak tersentuh petugas berwenang," terang Huda.
Adrian kini memimpin JTA Investree Doha Consultancy yang merupakan bagian dari induk perusahaan JTA International Invesment Holding. JTA Holding sendiri adalah salah satu investor baru dalam seri pendanaan Investree. Hal ini menyiratkan pesan bahwa Adrian memiliki rekam jejak yang panjang dengan perusahaan asal Qatar tersebut, terang Huda.
Ia memaparkan bahwa JTA dan Investree berkaitan sangat erat karena terlibat dalam beberapa kerja sama. Sebagai perusahaan multinasional, seharusnya ada kekhawatiran dan standar yang mengatur soal kasus hukum pimpinannya. "Namun, ternyata Adrian tetap menjadi CEO di anak perusahaan JTA International Holding," kata Huda.
Huda lantas melihat ada tujuan khusus Adrian "kabur" sampai ke Timur Tengah, yakni untuk menjadi CEO di sana dan namanya menjadi "bersih." "Yang pasti, harusnya dipastikan bahwa Adrian masuk ke DPO dan red notice, sehingga stakeholder [pemangku kepentingan] terkait bisa bertindak, jika masih abu-abu dan tidak ada kejelasan terkait status dari Adrian Gunadi,” tandas Huda.
Adrian Segera Diektradisi
Teranyar, pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah menyiapkan seluruh dokumen untuk pengajuan proses ektradisi terhadap Adrian. Menkum Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah bakal segera menyerahkan dokumen permohonan ekstradisi tersebut kepada Pemerintah Qatar.
Penyampaian tersebut akan lewat saluran diplomatik dan surat elektronik untuk mempercepat proses. "Kami terus berkoordinasi dengan Kepolisian RI dan OJK. Saat ini seluruh dokumen sedang dalam proses penerjemahan ke Bahasa Arab," ujar Supratman dalam siaran pers, Rabu (30/7/2025).
OJK sendiri mengeklaim permintaan red notice sudah mereka ajukan pada 7 Februari 2025 melalui dokumen Interpol Red Notice – Control No.: A-1909/2-2025, terang Juru Bicara OJK Ismail Riyadi. Sebelumnya dirinya menyatakan bahwa OJK tetap mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap Adrian.
"OJK terus mendorong proses pemulangan Saudara Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangan resminya, Jumat (25/7/2025) malam.
- Dengan asistensi Whery Enggo Prayogi dan Dovana Hasiana.
(far/ros)
































