Aturan Pajak Kripto Resmi Berlaku 1 Agustus: PPh Final 0,21%
Redaksi
30 July 2025 07:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan menetapkan aturan pajak atas transaksi kripto yang bersifat final (PPh final) 0,21%. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 ini berlaku per Jumat, 1 Agustus 2025.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto "dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,21% dari nilai transaksi Aset Kripto," dikutip dari PMK 50, Rabu (30/7/2025).
Pajak kripto yang resmi berlaku berarti mengalami peningkatan dimana sebelumnya berada di rentang 0,1-0,2%.
Pada aturan yang sama juga menetapkan subjek yang masuk dalam ruang lingkup PPh; penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan berbasis elektronik atau bursa kripto, penambang kripto, dikutip dari Pasal 10 Perlakuan PPh Atas Penghasilan Sehubungan dengan Aset Kripto.
Ruang lingkup kegiatan atas aset kripto juga mewakili; jual beli dengan menggunakan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto atau swap, dan/atau e-wallet seperti deposit, penarikan atau withdrawall, transfer aset kripto ke akun pihak lain, penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.
































