Rencana Jaksa Usai Jurist Tan Mangkir di 3 Pemeriksaan
Dovana Hasiana
30 July 2025 16:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024, Nadiem Makarim yaitu Jurist Tan telah genap mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Terakhir, rekan dekat Nadiem tersebut seharusnya memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Dikbud Ristek periode 2020-2022 pada Jumat (25/07/2025).
"Sampai saat ini tidak ada konfirmasi ketidakhadiran yang bersangkutan, dan ini sudah pemanggilan ketiga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dikutip, Rabu (30/07/2025).
Menurut dia, Korps Adhyaksa sama sekali tak mendapatkan keterangan atau alasan dari Jurist. Termasuk, kata dia, tak ada lagi keterangan yang diajukan kepada penyidik melalui tim kuasa hukum.
Saat ini, Anang mengatakan, penyidik tengah menyiapkan sejumlah langkah hukum yang memang telah terpenuhi usai seorang tersangka mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan. Salah satunya adalah penetapan sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Hal ini akan menjadi pintu bagi penyidik untuk meminta Kepolisian (Polri) mengajukan nama Jurist sebagai buronan internasional atau masuk ke daftar red notice Interpol.
"Tinggal tunggu langkah-langkah hukum berikutnya," ujar dia.
































