Usai DPO, Jaksa Akan Terbitkan Red Notice untuk Jurist Tan
Azura Yumna Ramadani Purnama
17 July 2025 17:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan membuka peluang untuk menerbitkan red notice terhadap staf khusus Mendikbudristek 2019-2024 Jurist Tan yang saat ini berada di luar negeri. Hal ini akan dilakukan usai penyidik memasukkan rekan dekat Nadiem Makarim tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini, penyidik Jampidsus menetapkan Jurist Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada 2020-2022. Dia dituduh turut merugikan negara hingga Rp1,9 triliun.
“Yang jelas, kita tidak lagi melakukan pemanggilan. Dan mungkin nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO. Dan nanti ditindak lanjutnya dengan Red Notice,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dikutip, Kamis (17/07/2025).
Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan empat orang tersangka. Selain Jurist, penyidik juga menetapkan status tersangka kepada Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulatsyah; dan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih. Satu nama lainnya adalah konsultan Jurist, Ibrahim Arief.
Soal lokasi, Anang mengklaim, kejaksaan masih mengumpulkan informasi keberadaan Jurist. Hal ini disampaikan meski sejumlah kabar menyebut orang dekat Nadiem Makarim tersebut berada di Australia.

































