Logo Bloomberg Technoz

Skema ini memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh pelaku industri musik, serta memudahkan pelaku usaha karena tidak perlu mengurus lisensi satu per satu dari setiap pencipta lagu. 

Hal ini memberikan keseimbangan agar pencipta atau pemilik hak terkait musik/lagu mendapatkan hak ekonominya serta pengguna merasa nyaman dalam berusaha atau menggunakan lagu. 

Ketentuan Tarif Royalti

Agung menjelaskan, terdapat ketentuan tarif yang berlaku berdasarkan jenis usaha dan skema penggunaan. 
Pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui sistem digital LMKN dan membayar royalti sesuai klasifikasi usaha dan luas ruang pemutaran musik.

Di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Inggris, dan Korea Selatan, sistem serupa sudah diberlakukan sejak lama. “Namun tujuan Indonesia bukan untuk menambah pemasukan negara, melainkan memberikan kepastian hukum serta memastikan bahwa pelaku industri kreatif mendapatkan hak ekonominya secara adil,” jelas Agung.

Sebagai contoh, restoran non-waralaba dengan 50 kursi dikenai tarif royalti sebesar Rp120.000 per kursi per tahun, sehingga totalnya menjadi Rp6.000.000 per tahun. Untuk tempat usaha yang dihitung berdasarkan luas area, tarif yang digunakan adalah sekitar Rp 720 per meter persegi per bulan.

“Kami menghimbau para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan dirinya sebagai pengguna musik resmi melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Kepatuhan terhadap peraturan ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap hak-hak para pencipta lagu atau pemilik hak terkait,” tambah Agung.

Alternatif Pemutaran Musik Instrumental Bebas Lisensi atau Lagu dari luar negeri

Agung menyampaikan bahwa pelaku usaha tetap perlu berhati-hati dengan alternatif pilihan lagu luar negeri yang dianggap bebas lisensi. Dia menekankan bahwa tidak semua musik instrumental bebas dari perlindungan hak cipta. 

“Beberapa lagu yang diklaim 'no copyright' justru bisa menjerat pelaku usaha dalam pelanggaran apabila digunakan tanpa verifikasi sumber. Termasuk lagu luar negeri jika mereka dilindungi hak cipta, kewajiban royalti tetap berlaku,” katanya.

Jika pelaku usaha tidak memiliki anggaran untuk membayar royalti musik, alternatif yang dapat dipilih adalah menggunakan musik bebas lisensi (royalty-free) atau musik dengan lisensi Creative Commons yang memperbolehkan penggunaan komersial, memutar musik ciptaan sendiri, menggunakan suara alam/ambience, atau bekerja sama langsung dengan musisi independen yang bersedia memberikan izin tanpa biaya.

Kasus Royalti Mie Gacoan

Royalti musik kembali  diperbincangkan usai gerai Mie Gacoan di Bali melakukan pelanggaran hak cipta.

Pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan sekalian Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Disebutkan bahwa gerai Mie Gacoan di Bali menggunakan musik dan lagu secara komersial tanpa membayar royalti. Estimasi kerugian akibat penggunaan tanpa izin ini disebut mencapai miliaran rupiah.

"Tarif royalti dihitung berdasarkan rumus yaitu jumlah kursi dalam 1 (satu) outlet x Rp. 120.000 x 1 tahun x jumlah oulet yang ada,” kata Humas Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy.

“Sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.

(dec/spt)

No more pages