Kementerian Hukum: Restoran yang Putar Musik Wajib Bayar Royalti
Dinda Decembria
29 July 2025 09:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pelaku usaha baik itu bisnis non-musik yang memutar musik di ruang publik termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran dan hotel wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Ketentuan aturan ini berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko menjelaskan bahwa langganan pribadi layanan streaming tersebut tak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik.
“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” jelas di Kantor DJKI, Jakarta Selatan, melalui keterangan tertullis, dikutip Selasa (29/07/2025).
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik bahwa pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).































