Logo Bloomberg Technoz

Awal Mula Kasus Pelanggaran Hak Cipta Direktur Mie Gacoan Bali

Dinda Decembria
21 July 2025 14:50

Mie Gacoan (Dok. Situs Mie Gacoan)
Mie Gacoan (Dok. Situs Mie Gacoan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian Daerah Bali membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta terhadap penggunaan musik dan lagu.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy menjelaskan awal mula kasus ini bergulir. Bermula dari laporan pengaduan masyarakat tanggal 26 Agustus 2024. 

Kemudian, kasus tersebut di tingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025.


Pelapor merupakan salah satu LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang ada di Indonesia yaitu SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia).

“Dalam hal ini diwakili oleh saudara Vanny Irawan, SH selaku Manajer Lisensi sesuai surat kuasa yang diberikan oleh Ketua SELMI,” ujarnya kepada awak media di Bali, dikutip Senin (21/07/2025).