Logo Bloomberg Technoz

Aturan Baru Pajak Kripto, Menghambat atau Mendorong Industri?

Redaksi
28 July 2025 15:05

Bitcoin Melambung Melewati $120.000 Saat Kongres AS Memulai 'Pekan Kripto' (Paul Yeung/Bloomberg)
Bitcoin Melambung Melewati $120.000 Saat Kongres AS Memulai 'Pekan Kripto' (Paul Yeung/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Rencana merevisi aturan perpajakan yang terkait aset kripto sejalan dengan perluasan cakupan pemajakan atas transaksi digital yang mulai diterapkan secara sistematis pada 2026 mendatang.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto juga menyampaikan tengah memfinalisasi beberapa kebijakan yang berhubungan dengan pengenaan pajak transaksi atas aset kripto.

Skema baru pajak kripto yang akan segera terbit, juga bagian dari berpindahnya pengawasan kripto dari awalnya sebagai komoditas (di bawah Bappebti) menjadi instrumen keuangan (OJK).


Jauh sebelum pernyataan Bimo pada pekan lalu tersebut kalangan industri telah mempersoalkan tren penurunan transaksi kripto di dalam negeri. Terdapat dua elemen yang diduga masih menjaga pengganjal pertumbuhan.

Kutipan pajak dan biaya transaksi yang tidak kompetitif mendorong para trader lokal bertransaksi di platform luar negeri. Menurut CEO Tokocrypto Calvin Kizana perlu adanya keberpihakan dari regulator.