Logo Bloomberg Technoz

Calvin menekankan pentingnya evaluasi atas kebijakan perpajakan untuk aset kripto karena saat ini transaksi dikenakan pajak final yang lebih tinggi dibandingkan pasar modal.

“Para pelaku industri berharap adanya penyesuaian terhadap tarif pajak atas transaksi aset kripto, agar selaras dengan perlakuan pajak di pasar saham yang hanya dikenakan PPh Final sebesar 0,1%,” jelas Calvin.

“Hal ini sejalan dengan perkembangan aset kripto yang kini telah diakui sebagai aset keuangan digital. Kami mendukung penerapan pajak atas transaksi kripto karena dapat mendorong pertumbuhan industri serta memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian.”

Per Juni, OJK mencatat terdapat 1.153 aset kripto yang telah terdaftar secara resmi dan dapat diperdagangkan di Indonesia. Pertumbuhan transaksi aset kripto nasional mtm juga sekitar 39,21% hingga bulan kelima 2025 dengan akumulasi transaksi pada Rp49,57  triliun.

Kemenkeu mencatat setoran pajak dari ekonomi digital per 31 Mei tahun ini Rp24,9 triliun. Di dalamnya termasuk dari sektor usaha aset digital kripto Rp746,16 miliar pada periode yang sama dan terdiri atas:

  1. PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger atau bursa kripto Rp351,34 miliar.

  2. PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger Rp394,82 miliar.

Dalam keterangannya bulan Juni 2024,  Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti telah spill bahwa pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, dan lainnya.

(far/wep)

No more pages