Logo Bloomberg Technoz

Insentif Beli Rumah Bebas PPN Diperpanjang sampai Desember 2025

Sultan Ibnu Affan
28 July 2025 14:59

Ilustrasi Perumahan. (Dok: BP Tapera)
Ilustrasi Perumahan. (Dok: BP Tapera)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memastikan akan kembali memperpanjang periode insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) 100% untuk rumah tapak yang memiliki harga maksimal Rp2 miliar sampai akhir Desember 2025.

"Terkait dengan fasilitas PPNDTP (PPN ditanggung pemerintah) untuk properti yang seharusnya semester II itu 50%, tadi disepakati untuk tetap 100%. Jadi nanti teknis-teknis itu yang kita bahas detail," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga hartarto, dikutip Senin (28/7/2025).

Sebelumnya pada awal Februari lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

Dalam beleid tersebut, pemerintah memberi insentif pembebasan PPN sebesar 100% untuk rumah tapak yang dibeli masyarakat pada periode Januari hingga Juni 2025. Kemudian, setelah Juni hingga Desember 2025, insentif PPN hanya diberi diskon 50%.

Dengan adanya pengumuman terbaru ini, maka pemerintah akan mengubah aturan dari semula pemberian insentif PPN hanya 50%, menjadi 100% pada periode Juni hingga Desember 2025.