Kata KPK Soal Kasus Kuota Haji Belum Periksa Eks Menag Yaqut
Dovana Hasiana
25 July 2025 19:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama dilakukan secara bertahap, termasuk dalam meminta keterangan dari pihak yang berkaitan. Hal ini sekaligus menjawab alasan lembaga antirasuah tersebut belum meminta keterangan dari Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas.
"Kemarin diperiksa di sini, pemilik travel, karena itu penerima akhir dari kuota itu, sebelum masyarakat yang kemudian menggunakan," kata kata pejabat pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip Jumat (25/07/2025).
Menurut dia, awal mula perkara dugaan korupsi ini dideteksi usai pemerintah meminta tambahan kuota haji kepada Pemerintahan Arab Saudi. Hal ini dilakukan untuk memangkas antrean haji di Tanah Air yang mencapai 25 tahun. Alih-alih digunakan untuk haji reguler, tambahan kuota itu justru juga turut diberikan untuk haji khusus dengan perbandingan 50:50.
"Iya itu, yang pembagiannya itu, seharusnya tidak dibagi 50:50, ini dibagi 50:50, jadi ada keuntungan yang diambil ke yang [haji] khusus ini," ujar dia.
Asep mengklaim, berdasarkan aturan, pembagian alokasi kuota haji seharusnya haji reguler mencapai 92%, dan haji khusus sebesar 8%. Lembaga antirasuah pun menduga adanya praktik lancung yang berujung pada pemberian kuota besar bagi haji khusus -- yang berbiaya lebih tinggi.




























