Logo Bloomberg Technoz

Data Pribadi RI Ditransfer ke AS, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Farid Nurhakim
24 July 2025 11:35

Menkomdigi Meutya Hafid. (Dok. Komdigi)
Menkomdigi Meutya Hafid. (Dok. Komdigi)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Komdigi Meutya Hafid menerangkan ihwal poin keenam kesepakatan tarif Indonesia-Amerika Serikat (AS) yang singgung komitmen transfer data pribadi ke negara Paman Sam dalam kapasitas mengatasi hambatan perdagangan.

"Sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo bahwa negosiasi masih berjalan terus dan tertulis dalam rilis White House [Gedung Putih] untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade Barrier bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung," ujar Meutya dalam keterangan resmi, Kamis (24/7/2025).

Lanjut dia, pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara RI-AS yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara. 


Dia menerangkan, kesepakatan yang dimaksud justru bisa menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi WNI saat menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di AS, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.

Adapun prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. "Pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum," kata Meutya.