Logo Bloomberg Technoz

Transfer Data Pribadi ke AS Harus Terbuka dan Terukur

Farid Nurhakim
24 February 2026 07:40

Ilustrasi Kesepakatan Transfer Data Pribadi dari Indonesia ke Amerika (Diolah berbagai sumber)
Ilustrasi Kesepakatan Transfer Data Pribadi dari Indonesia ke Amerika (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, JakartaKesepakatan transfer data pribadi ke Amerika Serikat wajib berlandaskan tata kelola yang kuat. Klausul sebagaimana tertuang dalam perjanjian perdagangan resiprokal atau timbal balik (agreement on reciprocal trade/ART) ini juga jangan kemudian justru dapat melemahkan kewenangan lembaga pengawas pelindungan data pribadi.

Menurut Pratama Persadha, Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), poin penting atas kompromi datang dua negara adalah timbal balik yang setara.

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto harus memastikan bahwa transfer data lintas negara dalam kaitannya dengan bisnis tidak melemahkan kewenangan otoritas pelindungan data. Selain itu juga tidak menciptakan ketergantungan struktural terhadap infrastruktur digital asing. Pratama juga masih menyorot ART Indonesia-Amerika jangan sampai menghilangkan hak negara untuk menerapkan pembatasan berbasis kepentingan nasional.


“Saya cenderung mendukung keterbukaan transfer data dalam kerangka yang terkontrol dan terukur. Indonesia tidak bisa mengisolasi diri dalam arus ekonomi digital global. Namun keterbukaan tersebut harus dibangun di atas fondasi governance yang kuat,” urai Pratama merespons fakta deal ART yang terjadi pekan lalu di Washington DC, AS, saat berbincang dengan Bloomberg Technoz, Selasa (24/2/2025).

Tarif resiprokal yang dua negara tuangkan dalam MoU turut mendorong percepatan transformasi ekonomi digital dalam negeri, asalkan disertai kematangan arsitektur keamanan siber nasional. Butuh juga “penguatan Badan Pelindungan Data Pribadi yang independen dan efektif, serta strategi kedaulatan data yang jelas dalam dokumen kebijakan nasional,” Pratama mengingatkan.