Kesepakatan Transfer Data ke AS, PCO Istana Klarifikasi
Dovana Hasiana
23 July 2025 19:57

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi buka suara ihwal adanya klausul pemberian data warga Republik Indonesia (RI) ke Amerika Serikat (AS) pada poin kesepakatan tarif impor yang disepakati oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada 15 Juli 2025 lalu. Hasan mengatakan bahwa tujuan transfer data ini bukan untuk dikelola.
“Jadi tujuan ini adalah semua komersial bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain, dan bukan juga kita kelola data orang lain. Kira kira seperti itu,” tutur dia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Menurut Hasan, Indonesia sekadar menukar data kepada AS. Dia menyebut transfer data ini bakal berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Kita hanya bertukar data berdasarkan UU Data Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi. Itu juga dilakukan dengan Uni Eropa dan segala macam,” kata Hasan.
Dia pun menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki aturan soal perlindungan data pribadi. Lalu, Hasan juga mengeklaim sudah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto terkait hal ini.
“Ini semacam strategi trade management. Jadi kalau barang tertentu itu dipertukarkan misalnya bahan kimia, itu kan bisa jadi pupuk ataupun bom. gliserol sawit itu kan juga bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom,” ujar dia.
Menurut Hasan, untuk pertukaran barang seperti itu, butuh adanya keterbukaan. Hal ini bertujuan supaya tak menjadi hal yang tak diinginkan atau produk yang membahayakan.
“Itu untuk pertukaran barang jasa tertentu yang nanti bisa jadi bercabang dua, dia bisa jadi barang bermanfaat tapi juga bisa jadi barang yang berbahaya seperti bom. Itu butuh keterbukaan data, siapa pembeli siapa penjual,” kata Hasan.
































