Logo Bloomberg Technoz

Curhat Sammy Simorangkir Dilarang Bawain Lagu Kerispatih di MK

Muhammad Fikri
22 July 2025 16:11

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pihak pemohon dalam perkara permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yakni Nazril Ilham (Ariel) bersama 28 penyanyi lainnya, hadirkan dua penyanyi nasional, Lestiani atau Lesti Kejora dan Hendra Samuel Simorangkir atau Sammy Simorangkir sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Dalam kesaksiannya, Sammy menceritakan bahwa dia pernah dilarang secara lisan oleh Badai, selaku pencipta lagu Kerispatih, untuk membawakan lagu-lagu Kerispatih kecuali membayar sebesar Rp5 juta per lagu. Dia juga pernah mendapatkan perjanjian untuk menyisihkan sebanyak 10% dari honor yang diperoleh dari acara tersebut.

“Inti dari perjanjian tersebut adalah bahwa apabila saya atau Kerispatih ingin menyanyikan lagu-lagu tersebut maka masing-masing diwajibkan untuk membayar kontribusi sebesar 10% dari honorarium atau pendapatan offer yang diperoleh dari pertunjukan yang membawakan lagu-lagu tersebut,” ucap Sammy dalam persidangan, Selasa (22/7/2025)


Padahal, menurut Sammy, semua lagu yang diciptakan untuk disebarkan ke publik memerlukan kerja kolektif, atau kerja sama dari berbagai pihak, yakni pihak musisi, penata musik, produser, backing vokal, penata suara, hingga crew untuk bisa kemudian dibagikan ke publik.

“Jika hak eksklusif atas lagu ditafsirkan sebagai kekuasaan mutlak yang dapat membatalkan kontribusi nyata para pelaku pertunjukkan, maka bukan perlindungan hukum yang terjadi, melakinkan ketimpangan [antara pencipta lagu dan pembawa lagu],” ucapnya.