Logo Bloomberg Technoz

Atas permasalahan tersebut, Sammy mengatakan hal tersebut merupakan bentuk dari hilangnya jaminan rasa aman untuk melaksanakan profesi sebagai penyanyi, serta bentuk kerugian konstitusional. 

“Sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya hak atas kepastian hukum yang adil serta hak untuk merasa aman dalam menjalani kehidupan sebagai warga negara dan profesional,”.

Sebagai informasi, mulanya perkara Nomor 28?PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Tubagus Arman Maulana atau dikenal Armand Maulana, Nazril Irham atau Ariel bersama 27 musisi lainnya. Pengujian ini berdasarkan beberapa kasus seperti kasus Agnes Monica yang digugat dan dilaporkan oleh Ari Bias, pencipta lagu “Bilang Saja”.

Agnes dianggap tidak meminta izin secara langsung dan tidak membayar royalti kepada Ari Bias. Alhasil, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus gugatan tersebut dengan menghukum Agnes mengganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari.

Gugatan lainnya terhadap Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025 dimohonkan oleh lima pelaku pertunjukan yang tergabung dalam grup musik terinspirasi Koes Plus atau T’Koes Band serta Saartje Sylvia. T’Koes kerap membawakan lagu-lagu lawas yang dinyanyikan oleh orang lain seperti Koes Plus, D’Mercys, hingga Everly Brothers dan The Beatles, akan tetapi T’Koes kemudian dilarang membawa lagu-lagu dari Koes Plus per 22 September 2023 melalui pada ahli waris dari Koes Plus.

Hal ini membuktikan penerapan Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta yang berbunyi “Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta” telah merugikan Pemohon dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memperoleh izin. Padahal, kata Pemohon, setiap pertunjukan T’Koes Band telah meminta lincense dan/atau membayar royalti kepada LMK di Indonesia dan melakukan pendekatan dengan menyerahkan sejumlah uang kepada ahli waris Koes Plus.

(fik/spt)

No more pages