Sebelumnya, penyidik juga baru menetapkan tiga orang tersangka yaitu Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sritex Tbk 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI 2020, Zainuddin Mappa; dan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB 2020, Dicky Syahbandinata.
Kemarin, jumlah tersangka bertambah delapan nama sehingga total menjadi 11 orang tersangka. Mereka adalah Direktur Keuangan Sritex periode 2006-2023 Allan Moran Severino; Babay Farid Wazadi selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank Jakarta 2019-2022; Pramono Sigit selaku Direktur Teknologi Operasional Bank Jakarta 2015-2021; Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025; dan Benny Riswandi selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023.
Tiga tersangka lainnya adalah Supriyatno selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023; Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020; dan Suldiarta selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.
Dalam kasus ini, penyidik awalnya menyoroti kredit PT Sritex dengan nilai total understanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 mencapai Rp3,58 triliun. Sebanyak Rp650,8 miliar di antaranya kepada bank pemerintah daerah yaitu sebesar Rp395,6 miliar kepada Bank Jateng; Rp543,9 miliar kepada Bank BJB; dan Rp249,7 miliar kepada Bank Jakarta.
Selain itu, Sritex juga tercatat memiliki tagihan sekitar Rp2,5 triliun kepada Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI. Angka ini belum termasuk tagihan yang juga tercatat kredit lebih dari 20 bank swasta.
(dov/frg)






























